Selasa, 01 Juli 2008

Pajak Penghasilan Badan


PENDAHULUAN

Pajak-pajak yang dikenal di dunia hingga saat ini dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan pengenaan pajak (tax base), yaitu : Penghasilan dan Bisnis (Income and Business) , Konsumsi (Consumtion), dan Kekayaan (Wealth). Masing-masing kategori tersebut dikenakan jenis pajak tertentu.

  1. Kategori Penghasilan dan Bisnis dikenakan pajak untuk jenis : pajak penghasilan pribadi (personal income tax), pajak penghasilan badan hukum (corporate income tax), pajak pertambahan nilai (value added tax), pajak pemotongan (severance tax), pajak premi perusahaan asuransi (insurance company premium tax) dan pajak lisensi (license tax).
  2. Kategori Konsumsi dikenakan pajak untuk jenis : pajak penjualan (sales tax), pajak honorarium (use tax), pajak bahan bakar minyak (fuel taxes), pajak minuman beralkohol (alcoholic beverage taxes), pajak produk tembakau (tobacco product taxes), pajak hotel/motel (hotel/motel tax), pajak restoran (restaurant meals tax), pajak percakapan telepon (telephone call tax), dan pajak perjudian (gambling taxes).
  3. Kategori Kekayaan terdiri dari jenis pajak : pajak bangunan (property tax), pajak bumi (estate tax), pajak warisan (inheritance tax), dan pajak hibah (transfer taxes).

Pajak Penghasilan termasuk dalam kategori pertama yaitu Kategori Penghasilan dan Bisnis. Undang-undang Pajak Penghasilan (Pasal 2 UU No 17 tahun 2000) menetapkan adanya 4 macam entitas sebagai subjek atau wajib pajak penghasilan, yaitu :

1) Orang pribadi atau perseorangan

2) Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan

3) Badan, perkumpulan atau lembaga

4) Bentuk Usaha Tetap

Pajak Penghasilan Badan Hukum atau Corporate Income Tax (yang selanjutnya disebut PPh Badan), merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dan bisnis (kategori pertama) yang didapat oleh subjek atau wajib pajak badan. Wajib pajak badan bisa dibedakan ke dalam wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri, yang masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. Untuk pembahasan PPh Badan kali ini, merujuk pada wajib pajak badan dalam negeri.

PAJAK PENGHASILAN BADAN

  1. SUBJEK ATAU WAJIB PAJAK BADAN

Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, atau bentuk badan lainnya.

Badan (hukum) yang melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh penghasilan merupakan wajib pajak penghasilan. Wajib pajak badan dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Badan yang melakukan usaha atau kegiatan pokok berupa pengadaan barang atau jasa kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, yang seringkali disebut perusahaan. Misalnya : perseroan terbatas, perseroan komanditer, persekutuan, firma, kongsi, koperasi dan bentuk badan lainnya yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat.
  2. Badan usaha dan lembaga yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan.
  3. Perkumpulan termasuk, asosiasi, persatuan, perhimpunan atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama, dan pensiun, yayasan atau organisasi sejenis yang didirikan dan dimiliki baik para individu , badan swasta, badan pemerintah dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya untuk memperoleh penghasilan atau memberikan jasa dan pelayanan kepada para pemilik atau anggotanya.

Dengan demikian, setiap badan yang memenuhi kriteria di atas, tanpa memperhatikan pendiri atau pemiliknya (individu atau kelompok, badan swasta atau pemerintah) merupakan wajib pajak.

Kemudian apabila badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan melakukan kegiatan atau menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, termasuk dalam ketegori wajib pajak badan dalam negeri.

  1. TIDAK TERMASUK SUBJEK ATAU WAJIB PAJAK BADAN

Tidak setiap badan atau lembaga yang bertempat kedudukan di Indonesia merupakan wajib pajak, mereka yang tidak termasuk dalam wajib pajak diberi kebebasan dari kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia. Menurut pasal 3 Undang-Undang No 17 tahun 2000, badan yang tidak termasuk dalam wajib pajak badan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori sebagai berikut :

  1. Badan Perwakilan Negara Asing
  2. Organisasi atau lembaga internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan : (1) Indonesia adalah salah satu anggotanya, dan (2) tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, selain memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Setiap badan perwakilan negara asing yang bertempat kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, tidak diperlakukan sebagai wajib pajak. Termasuk dalam kategori organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang dikecualikan dari status sebagai wajib pajak. Misalnya : badan-badan internasional dari PBB, badan-badan kerjasama bilateral, regional, dan kebudayaan.

  1. PENGHASILAN YANG TERMASUK DALAM OBJEK PAJAK DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan 2, Undang-undang Pajak Penghasilan 2000, penghasilan yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah :

a) Penggantian atau imbalan yang diperoleh berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, termasuk :gaji, upah, komisi, dll.

b) Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.

c) Laba usaha.

d) Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, termasuk :

1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

2) Keuntungan yang diperoleh perseroan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota.

3) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan atau penguasaan atas pihak-pihak yang bersangkutan.

e) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.

f) Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

g) Dividen, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil koperasi.

h) Royalti.

i) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

j) Penerimaan atau perlehan pembayaran berkala.

k) Keuntungan karena pembebasan utang.

l) Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

m) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

n) Premi asuransi.

o) Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha, sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasar volume kegiatan usaha anggotanya.

p) Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

q) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya (yang pengenaan pajaknya diatur peraturan pemerintah).

Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah :

a) Bantuan atau sumbangan, missal : zakat, harta hibahan yang masih dalam garis keturunan lurus keluarga.

b) Warisan.

c) Harta.

d) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dari wajib pajak.

e) Pembayaran dari perusahaan asuansi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dan lain-lain.

f) Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, dari penyertaan modal pada badan usaha yang bertempat kedudukan dan didirikan di Indonesia denga syarat :

1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

2) Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.

g) Iuran yang diterima dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

h) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan.

i) Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.

j) Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha. Syarat badan pasangan usaha tersebut :

1) Merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan.

2) Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Dari keterangan di atas, pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh badan adalah penghasilan yang mereka dapatkan dan termasuk dalam objek pajak penghasilan. Seperti misalnya perusahaan persewaan alat berat, mereka terkena pajak penghasilan antara lain atas : laba usaha dan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Setiap objek pajak memiliki ketentuan pembayaran yang berbeda. Dalam subjek badan pun, ada ketentuan pembayaran pajak yang berbeda, seperti badan pemerintah yang diatur tersendiri di PPh pasal 22. Pada pembahasan PPh badan ini lebih ke badan yang melakukan usaha atau kegiatan pokok berupa pengadaan barang atau jasa kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, yang seringkali disebut perusahaan.

  1. TARIF DAN KETENTUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Perhitungan PPh Badan dilakukan setiap tahun dengan menggunakan laporan keuangan komersial sebagai acuan. Perhitungan penyusutan aktiva dan penyesuaian fiskalnya berpedoman kepada UU No 17 tahun 2000.

Biaya-biaya yang boleh mengurangi penghasilan bruto adalah biaya yang berkaitan dengan kegiatan untu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sedangkan biaya-biaya yang tidak boleh mengurangi penghasilan bruto, adalah yang bersifat benefit in kind atau pemberian kenikmatan kepada karyawan.

Ketentuan tarif pajak untuk pajak penghasilan badan yang melakukan usaha atau kegiatan pokok berupa pengadaan barang atau jasa kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, yang seringkali disebut perusahaan. Mengacu pada tarif PPh pasal 17 Undang-Undang No 17 tahun 2000 :

Tarif Progresif PPh WP Badan dan BUT

No

Jumlah Penghasilan

Tarif

1.

s/d Rp 50.000.000,00

10%

2.

Rp 50.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00

15%

3.

Di atas Rp 100.000.000,00

30%

Perhitungan PPh Badan dilakukan setiap akhir tahun pajak. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu tahun takwim, kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Jika ada kekurangan dalam pembayaran pajak, maka wajib disetorkan paling lambat tanggal 25 pada bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Pelaporan PPh Badan terutang setiap tahunnya dilaporkan dengan cara membuat SPT tahunan PPh Badan, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Badan :

Sebuah perusahaan memperoleh laba atas usahanya selama setahun Rp150.000.000 dan ada pemberian dalam bentuk natura sebesar Rp 20.000.000. Besar pajak penghasilan badan (terutang) yang harus dibayarkan adalah :

Diketahui :

Laba Komersial = Rp 150.000.000

Koreksi Fiskal :

· Pemberian dalam bentuk Natura = Rp 20.000.000

Laba Fiskal = Rp 170.000.000

Ø PPh terutang :

10 % x 50.000.000 = Rp 5.000.000

15 % x 50.000.000 = Rp 7.500.000

30 % x 70.000.000 = Rp 21.000.000

170.000.000

Total PPh terutang = Rp 33.500.000

PENUTUP

Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapat oleh subjek atau wajib pajak berupa badan. Badan tersebut bisa berupa badan swasta maupun badan pemerintah yang sesuai dengan persyaratan kategori badan yang telah ditetapkan.

Ketentuan tarif atas pajak penghasilan memiliki ketentuan pajak sendiri-sendiri, sesuai dengan jenis objek pajak dan jenis badan itu sendiri apakah badan swasta atau pemerintah. Tetapi untuk tarif pajak penghasilan atas laba usaha suatu badan yang melakukan usaha untuk memperoleh keuntungan atau laba, mengacu pada tarif PPh pasal 17 Undang-Undang No 17 tahun 2000.

DAFTAR PUSTAKA

Harnanto, Akuntansi Perpajakan, BPFE, Yogyakarta, 2003

Mardiasmo, Prof. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2006, Andi, Yogyakarta, 2006

Sumber Lainnya :

www.pajakpribadi.com

www.wikipedia.com

Tidak ada komentar: