Selasa, 01 Juli 2008

Integrasi Vertikal


Dalam dunia bisnis, produsen tidak dapat dipisahkan dari distributor dan pemasok. Karena keduanya merupakan pendukung utama kelangsungan hidup perusahaan produsen tersebut. Perusahaan produsen bisa mendirikan atau memiliki sendiri perusahaan distributor dan pemasoknya untuk mendukung kegiatan utamanya. Produsen juga bisa memakai pelaku usaha independen sebagai distributor atau pemasoknya. Apabila perusahaan memutuskan untuk mendirikan atau memiliki sendiri distributor atau pemasoknya, maka strategi perusahaan tersebut merupakan strategi Integrasi Vertikal.

Integrasi vertikal adalah strategi umum yang digunakan oleh perusahaan apabila perusahaan tersebut mengakuisisi perusahaan-perusahaan yang menjadi pemasok (backward vertical integration) atau perusahaan-perusahaan yang menjadi pembeli output perusahaan tersebut (forward vertical integration).

Perusahaan yang mendirikan usaha distributor sendiri alasannya adalah demi efisiensi dan menciptakan sinergi, seperti yang dilakukan oleh PT Bintang Toedjoe. Produknya kini ditangani oleh PT Enserval Putera yang merupakan anak perusahaan dari PT Bintang Toedjoe.

Strategi integrasi vertikal ini sangat rawan, karena dapat mengakibatkan adanya monopoli pada suatu bisnis tertentu. Karena itu UU Antimonopoli mengatur sedemikian rupa, sehingga strategi integrasi vertikal dapat dilakukan dengan batasan-batasan tertentu sehingga tidak terjadi penguasaan pasar oleh perusahaan pengguna strategi tersebut.

Produsen yang mempunyai perusahaan distributor sendiri tidaklah dilarang oleh UU Antimonopoli, sepanjang perusahaan tersebut tidak menguasai pangsa pasar suatu barang tertentu. Artinya, dengan memiliki distributor sendiri perusahaan tersebut akan berusaha melakukan efisiensi untuk dapat menjual barangnya lebih kompetitip dengan barang yang sama atau sejenis di wilayah pasar tertentu. Usaha tersebut akan menjadi perhatian UU Antimonopoli, jika perusahaan menguasai barang tertentu, sehingga dapat menentukan harga pasar, yaitu melalui penetapan harga antara distributor dengan agen atau grosir yang menetapkan harga barang tertentu yang akan dijual kepada konsumen, sehingga harga tidak lagi berdasarkan mekanisme pasar. Inilah yang disebut dengan perjanjian penetapan harga di tingkat kedua. Perjanjian penetapan harga secara vertikal tersebut dapat dilakukan, karena distributor tersebut adalah merupakan bagian dari perusahaan produsen.

Sedangkan perusahaan yang mempunyai distributor independen kemungkinan melakukan perjanjian penetapan harga di tingkat kedua tidak akan terjadi, jika tidak ada perjanjian langsung dengan podusen, yang menetapkan bahwa distributor harus melakukan perjanjian dengan distributor tingkat kedua untuk menetapkan harga barang yang akan dijual kepada konsumen. Hal ini agak sulit dilakukan karena distributor independen biasanya tugasnya mengantarkan barang prinsipal kepada pelanggannya.

Pedoman Integrasi Vertikal :

Pada pasal 15 ayat 3 UU Antimonopoli secara normatif hanya melarang pelaku usaha membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pemasok. Ketentuan itu, pertama harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau kedua. Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Ketentuan ini mengatur suatu perjanjian mengenai persyaratan tertentu yang dilarang, yang mengikat pembeli supaya dia dapat memasok barang atau jasa dari produsen dengan pemberian harga atau potongan harga, yaitu suatu perjanjian eklusif. Jadi, karena tidak ada satu pasal yang mengatur masalah penetapan harga vertical secara eksplisit, untuk itu perlulah dibuat suatu pedoman integrasi vertikal bagi pelaku usaha untuk menghindari ketidakpastian dalam melakukan perjanjian vertikal, baik itu perjanjian proses produksi dari hulu ke hilir maupun pendistribusiannya.

Hal seperti ini juga dilakukan di Uni Eropa, yang mengeluarkan ketentuan pengecualian dari larangan perjanjian integrasi vertikal, yaitu ketentuan yang mengizinkan penetapan harga secara vertikal sepanjang tidak menghambat persaingan. Hal itu dapat dibenarkan sepanjang ketentuan pasal 81 ayat 3 Perjanjian Pendirian Uni Eropa dapat dipenuhi, yaitu jika melalui perjanjian tersebut mengakibatkan efisiensi dan menguntungkan konsumen serta tidak menghambat persaingan. Untuk itu diterbitkanlah peraturan pengecualian tunggal dan kelompok, yaitu ada ketentuan yang menetapkan daftar hitam, yang menetapkan sektor-sektor yang dilarang melakukan penetapan harga vertikal antara produsen dengan distributor

Karena akan menghambat persaingan, ketentuan daftar putih yang mengatur daftar produk yang dizinkan melakukan penetapan harga vertikal karena tidak akan mengakibatkan persaingan dan ada juga ketentuan daftar abu-abu, yaitu sektor yang harus dimintakan izin dari Komisi Uni Eropa, apakah akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau tidak.
Pedoman integrasi vertikal tersebut dapat dibuat oleh KPPU tanpa menunggu amandemen UU Antimonopoli tersebut, karena saat ini banyak perusahaan ingin mendirikan perusahaan distribusi mengingat prospek pasarnya yang besar dan semua prinsipal membutuhkan jasa distribusi tersebut.

Diversifikasi

Strategi Tingkat Perusahaan

Ø Pendekatan utama terhadap strategi ini adalah diversifikasi untuk merangkai strategi multi bisnis.

Ø Diversifikasi berkaitan dengan menciptakan nilai dengan berbagai aktivitas atau menstransfer kompetensi inti.

Strategi diversifikasi bisa dijelaskan dengan menggunakan framework Product-Market Matrix oleh Ansoff. Matrix Ansoff ini membantu pengambilan keputusan strategis dalam business development, dengan mempertimbangkan pengembangan bisnis melalui produk lama/baru (existing/new products) di dalam pasar yang lama/baru (existing/new market).

Strategi umum yang menyangkut diversifikasi merupakan penyimpangan yang sangat jauh dari basis operasi semula perusahaan, biasanya berupa akuisisi atau pemunculan internal (spin-off) suatu bisnis tersendiri dengan kemungkinan sinergistik yang menyeimbangkan kekuatan dan kelemahan dari kedua bisnis tersebut.

Diversifikasi ada dua jenis yaitu :

  • Diversifikasi konsentrik, adalah akuisisi bisnis yang terkait dengan perusahaan pengakuisisian dari segi teknologi, pasar atau produk. Sehingga bisnis baru yang dipilih mempunyai kesesuaian yang tinggi dengan bisnis lama perusahaan. Diversifikasi konsentrik yang ideal terjadi apabila laba perusahaan yang bergabung meningkatkan kekuatan dan peluang serta dapat mengurangi kelemahan dan ancaman resiko.
  • Diversifikasi konglomerat, adalah pengakuisisian suatu bisnis yang memberikan peluang investasi menarik. Strategi ini digunakan pada saat sebuah lembaga akan melakukan ekspansi pada suatu usaha yang tidak berkaitan dengan lini produk yang dimiliki, berkaitan dengan kondisi sentra bisnis UKM dan ketersediaan bahan baku yang sangat melimpah kebutuhan sentra bisnis UKM dirasa masih diperlukan mengingat masih banyak peluang usaha yang berpotensi untuk berkembang, dan memberikan kontribusi yang positif terhadap devisa Negara.

Salah satu alasan yang paling rasional untuk menerapkan strategi ini

adalah peluang penetrasi pasar yang terbatas. Kita dapat melihat berdasarkan data yang ada dari 10 sektor tersebut masih belum mampu menembus pasar ekspor secara maksimal dalam artian masih dibawah 50%. Untuk mengurangi resiko tersebut perlu adanya diversifikasi usaha, dan jika dikaitkan dengan kondisi yang ada perlu adanya strategi diversifikasi konglomerat yang akan memberikan peluang baru agar mampu menggerakkan sector riil. Strategi ini diorientasikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga akan menarik investor untuk berinvestasi pada sector-sektor yang telah ada maupun sector-sektor yang nanti akan berkembang.

Untuk lebih memahami tentang kedua strategi umum ini, maka kelompok kami menggunakan sebuah jurnal dari Joshua D. Shackman yang berjudul : Corporate Diversification, Vertical Integration, and Internal Capital Markets: A Cross-Country Study, yang dimuat dalam Management International Review volume 47, April 2007 untuk dibahas. Berikut adalah kesimpulan dari jurnal tersebut :

Pada jurnal tersebut dijelaskan bahwa Joshua D. Shackman melakukan penelitian terhadap 1560 perusahaan dari 39 negara yang berbeda untuk membuktikan teorinya tentang internal capital markets yang merupakan pendorong bagi perusahaan pengguna strategi diversifikasi maupun perusahaan pengguna integrasi vertikal. Dari penelitian tersebut didapat bahwa ada hubungan baik positif maupun negatif antara perusahaan diversifikasi dengan pengembangan pasar modal. Serta ada hubungan positif dan negatif antara perusahaan integrasi vertikal dengan pengembangan pasar modal.

Ada empat kombinasi product/market dalam matrix Ansoff yang menghasilkan empat pilihan strategi bisnis, yaitu:

1. Market Penetration : Existing products - Existing market

2. Product Development : Existing market - New products

3. Market Development : Existing products - New market

4. Diversification : New market – New products

Setiap strategi punya kelebihan dan kekurangan, sehingga perusahaan perlu mereview terlebih dahulu strategi mana (saja) yang bisa digunakan dan layak untuk situasi yang dihadapinya saat ini.

Strategi diversifikasi adalah sebuah strategi yang paling kompleks implikasinya, karena bagi perusahaan, ini akan menjadi pengalaman baru, baik dari segi pasarnya (new market), maupun dari segi produknya (new products). Pada dasarnya keputusan untuk melakukan diversifikasi akan mengandung resiko bisnis yang tinggi. Perusahaan harus melakukan studi kelayakan (feasibility study) terlebih dahulu, misalnya saja apakah channel distribusi yang baru akan cukup mendukung karena distribusi menjadi faktor utama keberhasilan produk.

Sebelum mengambil keputusan diversifikasi, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu ketiga strategi lainnya. Bagaimanakah potensi produk lama untuk dikembangkan di pasar lama (market penetration), karena bisa jadi masih banyak yang bisa digarap disana. Pilihan berikutnya adalah pengembangan produk yang sudah ada ke pasar baru (market development), ataupun bila telah siap dengan pengembangan produk baru, pertimbangkan juga untuk memasarkan produk baru tersebut di pasar yang lama (product development).

MENGAPA diversifikasi merupakan kunci emas dalam berinvestasi? Diversifikasi bertujuan untuk mengurangi tingkat risiko dan tetap memberikan potensi tingkat keuntungan yang cukup. Apa itu diversifikasi? Diversifikasi adalah sebuah strategi investasi dengan menempatkan dana dalam berbagai instrument investasi dengan tingkat risiko dan potensi keuntungan yang berbeda, atau strategi ini biasa disebut dengan alokasi aset (asset allocation).

Integrasi vertikal secara tegas dilarang oleh UU Persaingan Usaha No. 5/1999 yang terturang pada pasal 14. Pasal 14 terkait pula dengan aturan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan pasal 28 ayat (1) dan (2). Pesan dari pasal-pasal ini, integrasi vertikal dilarang, jika memunculkan praktik monopoli dan menimbulkan perilaku-perilaku negatif di semua kegiatan yang terintegrasi.

2 komentar:

babigoblook mengatakan...

bloooogwallllkiiinng....

salam kenal ya...

wasulaichikawa mengatakan...

How to play blackjack for money in casinos
To 광주 출장샵 play blackjack online for money, you need to be at least 21 years of 양산 출장마사지 age or older. That means you can play online 구리 출장마사지 for real 영주 출장마사지 money 경기도 출장마사지 at least.