Sumber : Harnanto, Akuntansi Perpajakan ,
Tabel : Penghasilan menurut sifat dan tarif pajaknya :
No | Jenis Pajak | Deskripsi |
1 | Pajak Penghasilan Pasal 21 | Pajak atas penghasilan berupa : gaji, upah, honorarium dan penghasilan (pembayaran) lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri |
2 | Pajak Penghasilan Pasal 22 | Pajak atas penghasilan yang dipungut dari : pembayaran atas penyerahan barang kepada atau pembelian barang oleh instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya dari anggaran belanja Negara dan/atau daerah; pembayaran yang berkenaan dengan kegiatan impor; dan penjualan atau penyerahan barang-barang hasil produksi dalam negeri untuk industri tertentu (semen, rokok, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak, gula pasir, tepung terigu) |
3 | Pajak Penghasilan Pasal 23 | Pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) yang berasal dari harta atau modal; penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 21 dan yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, badan usaha tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya di Indonesia |
4 | Pajak Penghasilan Pasal 24 | Perhitungan atas pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh atau diterima (oleh orang pribadi dan badan sebagai Wajib Pajak dalam negeri) dari sumber luar negeri |
5 | Pajak Penghasilan Pasal 25 | Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada setiap bulan dalam suatu tahun pajak |
6 | Pajak Penghasilan Pasal 26 | Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri, selain badan usaha tetap (BUT) tidak termasuk penghasilan yang berupa : bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain di bursa efek, penghasilan dari pengalihan atau penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan tertentu lainnya yang diatur sendiri |
Menurut sifatnya, UU Pajak Penghasilan 2000 membedakan antara penghasilan yang pajaknya harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan penghasilan yang pajaknya dipotong atau dipungut oleh pihak lain (pemberi penghasilan).
Wajib Pajak dengan penghasilan yang pajaknya dipotong atau dipungut oleh pihak lain :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 21
Pihak yang wajib memungut :
1) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
2) Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun tingkat Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari anggaran belanja Negara dan/atau anggaran belanja daerah
3) Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, pabrik rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya dalam negeri
4) Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya
5) Badan Urusan Logistik (Bulog) atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu
Tarif dan Sifat Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
Tarif PPh pasal 22 bervariasi dari 1,5% atas penyerahan barang yang dibiayai dengan APBN dan APBD hingga 7,5% dari harga jual lelang atas impor barang yang tidak dikuasai.
No | Pungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final | Pungutan PPh Pasal 22 bersifat final |
1 | Atas impor barang yang dipungut oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur atau agen |
2 | Atas pembelian barang dari belanja Negara dan/atau belanja daerah yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan Daerah), BUMN, BUMD | Atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada para penyalur atau agennya |
Pemungutan PPh Pasal 22 yang dikecualikan :
1. Impor dan/atau penyerahan barang yang berdasar ketentuan perundang-undangan dinyatakan tidak terutang Pajak Penghasilan (Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan/atau penyerahan barang ini harus didukung dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitakan oleh Direktur Jenderal Pajak)
2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yang dilakukan ke dalam Kawasan berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Impor barang untuk pameran atau keperluan lainnya yang dipergunakan di
4. Penyerahan barang yang dibiayai dengan belanja Negara atau belanja daerah (tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah) dalam jumlah kurang dari Rp500.000,00
5. Pembayaran atau pembelian bahan baker minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda Pos dab giro, dan telepon
PPh Pasal 22 saat Terutang dan Pelunasannya :
No | Objek Pajak | Saat Terutang, pemungutan dan Pelunasan |
1 | Atas impor barang dengan LKP(*) | Saat pembayaran kepada Bank devisa |
2 | Atas impor tanpa LKP | Saat pembayaran Bea Masuk kepada Bea Cukai |
3 | Pembelian barang dengan APBN dan APBD | Saat terjadinya pembayaran |
4 | Atas penjualan hasil produksi oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di dalam negeri | Saat terjadinya transaksi penjualan |
5 | Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog(*) | Saat pembayaran untuk memperoleh atau menebus Surat Perintah Pengeluaran arang (Delivery Order) |
(*) PPh Pasal 22 yang terutang harus dibayar atau dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak |
PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor
Pajak penghasilan 22 atas kegiatan impor barang dipungut oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersifat tidak final :
1) Sebesar 2,5% dari nilai impor, atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
2) Sebesar 7,5% dari nilai impor, atas impor yang tidak menggunakan API
3) Sebesar 7,5% dari harga jual lelang, atas impor yang tidak dikuasai
Nilai impor adalah jumlah yang dipakai sebagai dasar perhitungan atau pemungutan Bea Masuk (Cost Insurance & Freight-CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean di bidang impor.
PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri
Penjualan atas semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih di dalam negeri, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengecualian :
Penjualan kendaraan bermotor kepada :
· Instansi pemerintah
· Korps diplomatik
· Bukan Subjek Pajak, yang meliputi :
- Badan perwakilan Negara asing
- Oraganisas-organisasi internasional
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri
Semua badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok (putih dan kretek) dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, kecuali yang termasuk dalam kategori badan usaha atau perusahaan tembakau bernomor pengawas K.1000 (Keputusan Menteri Keuangan No 53/KMK.05/1994). Besar tarif pajaknya adalah 0,10% dari harga brandol dan bersifat final.
PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri
Semua badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas (dari bahan
PPh Pasal 22 atas Penyerahan Gula Pasir dan Tepung Terigu oleh Bulog
PPh pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu harus dipungut pada saat penerbitan
Tarifnya :
Sifat Pemungutan | Tarif | |
Gula Pasir | Tepung Terigu | |
1. PPh Pasal 22 Bersifat Final | | |
1.1 Penyerahan kepada penyalur | Rp380,00 per kuital | Rp53,00 per zak |
1.2 Penyerahan kepada grosir | Rp270,00 per kuintal | Rp38,00 per zak |
Jumlah | Rp650,00 per kuintal | Rp91,00 per zak |
2. PPh Pasal 22 Bersifat tidak Final | | |
2.1 Penyerahan selain kepada penyalur dan grosir | Rp650,00 per kuintal | Rp91,00 per zak |
PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina yg Bergerak diBidang Usaha Bahan Bakar Minyak Jenis Premix dan Gas
Pertamina wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi berupa : premium, solar, pelumas, gas dan minyak tanah. Sedangkan badan usaha lain wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan premix dan gas. Pajak tersebut diseror sendiri oleh pembeli, yang terdiri dari : penyalur, agen, dealer, grosir, maupun pembeli lain (pabrikan) ke Kantor Pos dan giro atau Bank Persepsi.
Tarif dan Sifat Pemungutan :
No | Jenis Produk | Pembeli | Tarif |
1 | Premium | SPBU-Pertamina (1.750,00/KL) SPBU-Swasta (2.100,00/KL) | 0,25% dari penjualan 0,30% dari penjualan |
2 | Solar | SPBU-Pertamina (950,00/KL) SPBU-Swasta (1.140/KL) | 0,25% dari penjualan 0,30% dari penjualan |
3 | Minyak Tanah | 912,00/KL | 0,30% dari penjualan |
4 | Gas LPG | 2.250,00/KL | 0,30% dari penjualan |
5 | Pelumas | - | 0,30% dari penjualan |
6 | Premix | SPBU-Pertamina SPBU-Swasta | 0,25% dari penjualan 0,30% dari penjualan |
No | Pemungut Pajak | Sifat |
1 | Pertamina atas penjualan hasil produksinya kpada penyalur atau agen, berupa : premium, solar, pelumas, gas dan minyak tanah | Final |
2 | Pertamina atas penjualan hasil produksinya selain kepada penyalur atau agennya, berupa : premium, solar, pelumas, gas dan minyak tanah | Tidak Finak |
3 | Perusahaan penyedia premix atas penjualan hasil produksinya kepada penyalur atau agennya | Final |
4 | Perusahaan penyedia premix atas penjualan hasil produksinya selain kepada penyalur atau agennya | Tidak Final |
PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri
Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen bersifat tidak final dengan tarif sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP)PPN.
PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri
Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri baja bersifat tidak final dengan tarif sebesar 0,30% dari dasar pengenaan pajak (DPP)PPN.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23, tidak banyak dijelaskan.
Dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan :
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
4. pembagian laba dalam bentuk saham
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
6. pembayaran yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima pemegang saham Karena pembelian kembali saham-saham yang dilakukan oleh perseroan
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun lampau diperoleh laba. Kecuali jika pembayaran kembali tersebut merupakan akibat dari pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah
8. pembayran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis asuransi
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar