Jumat, 30 Mei 2008

Laporan Auditor yang Menyimpang

Laporan auditor yang menyimpang dari laporan standar (departures from the standart report) terjadi apabila auditor menyimpulkan bahwa :

  • Harus ditambahkan bahasa penjelasan (explanatory language) pada laporan, walaupun menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (qualified opinion)

  • Mengeluarkan pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian


Berikut adalah situasi yang dapat mengakibatkan penyimpangan dari laporan standar :

    • Pembatasan ruang lingkup

    • Ketidaksesuaian dengan GAAP

    • Inkonsistensi dalam prinsip-prinsip akuntansi yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai GAAP

    • Pengungkapan yang tidak memadai

    • Ketidakpastian yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan GAAP

    • Keraguan substansial mengenai status kelangsungan usaha entitas yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan GAAP

    • Situasi yang berkenaan dengan pemberian pendapat berdasarkan sebagian dari laporan auditor lain yang melibatkan pembatasan ruang lingkup atau ketidaksesuaian dengan GAAP


Web Trust & Sys Trust

WebTrust dan SysTrust Sebagai Penjamin dalam E-Commerce


1. PENDAHULUAN


Saat ini bisnis dengan bantuan koneksi internet berkembang pesat. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce menjadikan internet sebagai lalu-lintas perusahaannya. Sehingga customer dan rekan kerjanya bukan hanya dari lingkungan atau Negara yang sama, tapi dari berbagai Negara di dunia. Bagi calon customer dan rekan kerja dari perusahaan-perusahaan e-commerce tersebut, memiliki masalah dalam keyakinan apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kapabilitas seperti yang diungkapkan dan bagaimana keamanan dalam melakukan transaksi, dan keraguan-keraguan lainnya.

Untuk menjawab akan kelayakan sebuah perusahaan diperlukan jaminan dari pihak ketiga, di sini AICPA (American Institute of Chartered Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) mengembangkan assurance service1 yang bisa digunakan untuk memberi jaminan atas kelayakan suatu perusahaan dalam melaksanakan tugas dan keamanan sistem yang digunakannya. Sehingga lahirlah WebTrust dan SysTrust.

WebTrust dikembangkan oleh AICPA dan CICA untuk memberikan keyakinan bagi pelanggan e-commerce tentang kelayakan perusahaan dalam usahanya di bidang e-commerce. Sedangkan SysTrust dikembangkan untuk memberikan tingkat keyakinan tentang reliabilitas sistem. Bagaimana pengertian lebih lanjut dan perbedaan antara keduanya, berikut akan dijelaskan lebih lanjut:

2. ISI


WebTrust dan SysTrust merupakan bagian dari Trust Service, dimana trust service berfungsi untuk memberikan assurance services, advisory services atau keduanya bagi sistem teknologi informasi dan e-commerce. Hanya akuntan public yang bersertifikasi (CPAs) dan mendapatkan lisensi dari AICPA yang dapat memberikan assurance services atas Trust Services, yang berupa opini Trust Services, WebTrust atau SysTrust dan laporan WebTrust atau SysTrust.


2.1 WebTrust

Pengertian WebTrust menurut AICPA :

WebTrust is the accounting profession's answer to concerns relating to electronic commerce. WebTrust is based on Trust Services Principles and Criteria, which constitute professional guidance and serve as best practices for electronic commerce. Using these Principles and Criteria either separately or in combination, CPAs can offer a range of advisory and assurance services to help either clients or employers address security, online privacy, availability, and confidentiality needs.”


Prinsip-prinsip dan kriterian yang digunakan oleh CPAs untuk membuat range atau batasan dalam pemberian assurance services adalah :

  • Security

Apakah sistem yang digunakan perusahaan aman dan memiliki perlindungan dari akses yang tidak legal.

  • Privacy

Apakah informasi yang diberikan customer ditangani dan dijamin kerahasiaannya, walaupun transaksi telah selesai.

  • Availability

Apakah system dapat digunakan dengan baik seperti yang seharusnya.

  • Confidentiality

Apakah informasi yang diberikan kepada customer benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atau benar adanya.

  • Processing Integrity

Apakah transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan benar-benar dilakukan secara komplit, akurat, tepat waktu dan terjamin.


Dengan bantuan prinsip-prinsip dan kriteria tersebut, CPAs yang ditunjuk dapat :

  • Mengevaluasi apakah perusahaan layak, dan apabila terdapat kelemahan dapat ditemukan.

  • Menggunakan prinsip dan criteria tersebut untuk membangun pengendalian dari awal.

  • Adanya jaminan yang dibuat CPAs dapat memberikan verifikasi yang independent, sehingga customer dapat mengetahui perusahaan mana yang layak dan aman bagi transaksi yang akan mereka lakukan.


Untuk membantu customer mengetahui mana perusahaan yang telah mendapatkan WebTrust dari CPAs, pada web site perusahaan itu terdapat stempel yang dikeluarkan oleh CPAs.

    1. SysTrust

Pengertian SysTrust dari AICPA :

SysTrust is the accounting profession's answer to concerns relating to system reliability. SysTrust is based on the Trust Services Principles and Criteria, which constitute professional guidance as well as serving as best practices for system reliability. Using these Principles and Criteria either separately or in combination, CPAs can offer a range of advisory and assurance services to help either clients or employers address their security, availability, processing integrity, and confidentiality needs.”


Prinsip-prinsip dan kriteria pada SysTrust :

  • Security

Apakah system yang digunakan aman dan memiliki perlindungan dari akses-akses yang tidak dikehendaki.

  • Availability

Apakah system yang tersedia untuk operasi dan digunakan pada waktu yang ditentukan dalam pernyataan atau perjanjian tingkat jasa

  • Processing Integrity

Apakah transaksi yang dilakukan perusahaan dilaksanakan dengan baik dan terjamin dari segi waktu, akurat, dan kelengkapannya.

  • Confidentiality

Apakah informasi yang didapat oleh customer benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan, serta system yang ada dapat diinovasi apabila diperlukan dan terus memberikan keamanan dan integritas system.


Dengan bantuan prinsip-prinsip dan kriteria tersebut, sama seperti pada WebTrust CPAs yang ditunjuk dapat :

  • Mengevaluasi apakah perusahaan layak, dan apabila terdapat kelemahan dapat ditemukan.

  • Menggunakan prinsip dan criteria tersebut untuk membangun pengendalian dari awal.

  • Adanya jaminan yang dibuat CPAs dapat memberikan verifikasi yang independent, sehingga customer dapat mengetahui perusahaan mana yang layak dan aman bagi transaksi yang akan mereka lakukan.


Prinsip-prinsip tersebut digunakan oleh CPAs untuk membuat laporan SysTrust sebagai assurance service atas reliabilitas system yang digunakan oleh perusahaan.


2.3 Perbedaan WebTrust dan SysTrus dan contoh web site pengguna

Walaupun WebTrust dan SysTrus sama-sama bagian dari Trust Services yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan atas e-commerce dan system teknologi informasi, tapi memiliki perbedaan.

Perbedaan yang mendasar adalah objek pemberian assurance servicesnya. Pada webtrust, objeknya adalah resiko pada e-commerce. Webtrust dikembangkan untuk mengatasi masalah keraguan yang mungkin timbul akibat resiko-resiko yang menyertai usaha dibidang e-commerce. Sedangkan systrust memiliki objek assurance services pada reliabilitas system. Apakah system yang digunakan suatu perusahaan layak atau tidak dalam bisnis yang dilakukannya.

Objek yang berbeda ini menimbulkan beberapa perbedaan, salah satunya adalah klien berbeda. Pada webtrust klien yang ditangani hanya perusahaan e-commerce, sedangkan systrust menangani klien e-commerce dan non e-commerce. Serta stempel penjamin webtrust harus ditampilkan pada web-site perusahaan untuk jaminan atas keseluruhan kelayakan usahanya, sedangkan stempel systrust pada suatu web-site hanya memberi jaminan atas kelayakan system yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

3. KESIMPULAN


Webtrust dan systrust adalah salah satu assurance services yang dikembangkan oleh AICPA dan CICA, yang bertujuan untuk memberikan jaminan atas system teknologi informasi dan kelayakan usaha e-commerce. Yang dapat mengeluarkan jaminan atas webtrust dan systrust ini hanya akuntan public yang bersertifikasi dan memiliki lisensi dari AICPA.

Webtrust memberikan keyakinan bahwa perusahaan tersebut layak dan aman atas resiko-resiko yang ada pada usaha e-commerce. Sedangkan systrust memberikan jaminan pada reliabilitas system yang dimiliki perusahaan, sehingga perusahaan dinyatakan layak menjalankan operasinya dan aman.



Daftar Pustaka dan Sumber Informasi :


Boynton, Johnson. Modern Auditing. 8th edition. New York : John Wiley & Sons, 2006.


http://infotech.aicpa.org/Resources/System+Security+and+Reliability/System+Reliability/Trust+Services/Web+Trust/

http://infotech.aicpa.org/Resources/System+Security+and+Reliability/System+Reliability/Trust+Services/Sys+Trust/


Minggu, 25 Mei 2008

Kata Mutiara Hari Ini


SEBELUM KITA MENGELUH...........

1. Hari ini sebelum kamu mengatakan kata-kata yang tidak baik, pikirkan tentang seseorang yang tidak
dapat berbicara sama sekali.

2. Sebelum kamu mengeluh tentang rasa dari makananmu, pikirkan tentang seseorang yang tidak
punya apapun untuk dimakan.

3. Sebelum anda mengeluh tidak punya apa-apa, pikirkan tentang seseorang yang meminta-minta di
jalanan.

4. Sebelum kamu mengeluh bahwa kamu buruk, pikirkan tentang seseorang yang berada pada
tingkat yang terburuk di dalam hidupnya.

5. Sebelum kamu mengeluh tentang suami atau istrimu, pikirkan tentang seseorang yang memohon
kepada Allah untuk diberikan teman hidup.

6. Hari ini sebelum kamu mengeluh tentang hidupmu, pikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu
cepat.

7. Sebelum kamu mengeluh tentang anak-anakmu, pikirkan tentang seseorang yang sangat ingin
mempunyai anak tetapi dirinya mandul.

8. Sebelum kamu mengeluh tentang rumahmu yang kotor karena pembantumu tidak mengerjakan
tugasnya, pikirkan tentang orang-orang yang tinggal dijalanan.

9. Sebelum kamu mengeluh tentang jauhnya kamu telah menyetir, pikirkan tentang seseorang yang
menempuh jarak yang sama dengan berjalan.

10. Dan disaat kamu lelah dan mengeluh tentang pekerjaanmu, pikirkan tentang pengangguran,
orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti anda.

11. Sebelum kamu menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain, ingatlah bahwa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa.


Hari ini saya membaca sebuah kata mutiara yang diposting di sebuah situs oleh seseorang dengan ID Mr. President. Sebuah tulisan yang mirip dengan kiriman email-email kata mutiara yang biasa kita terima dari pasangan, teman, atau kenalan kita. Tulisan ini saya jadikan sebagai kata mutiara hari ini, karena tulisan ini membuat saya sadar dan merenung untuk sejenak. Kita manusia, seringkali dengan mudahnya mengeluh sesuatu yang kecil. Sesuatu yang remeh. Padahal keluhan kita itu tidak membuat kondisi kita menjadi baik, tetapi malah semakin memburuk. Karena dengan berkeluh-kesah, kita semakin meratapi dan mengkasihani kondisi kita. Dan hal itu tidak bisa memecahkan masalah kita. Mari, kurangi bahkan hentikan keluh-kesah. Mari berpikir positif atas apapun yang menimpa kita, dan berpikir untuk menyelesaikannya.

Jumat, 16 Mei 2008

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

Sumber : Harnanto, Akuntansi Perpajakan , Yogyakarta, BPFE, 2003

Tabel : Penghasilan menurut sifat dan tarif pajaknya :

No

Jenis Pajak

Deskripsi

1

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak atas penghasilan berupa : gaji, upah, honorarium dan penghasilan (pembayaran) lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

2

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak atas penghasilan yang dipungut dari : pembayaran atas penyerahan barang kepada atau pembelian barang oleh instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya dari anggaran belanja Negara dan/atau daerah; pembayaran yang berkenaan dengan kegiatan impor; dan penjualan atau penyerahan barang-barang hasil produksi dalam negeri untuk industri tertentu (semen, rokok, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak, gula pasir, tepung terigu)

3

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) yang berasal dari harta atau modal; penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 21 dan yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, badan usaha tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya di Indonesia

4

Pajak Penghasilan Pasal 24

Perhitungan atas pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh atau diterima (oleh orang pribadi dan badan sebagai Wajib Pajak dalam negeri) dari sumber luar negeri

5

Pajak Penghasilan Pasal 25

Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada setiap bulan dalam suatu tahun pajak

6

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri, selain badan usaha tetap (BUT) tidak termasuk penghasilan yang berupa : bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain di bursa efek, penghasilan dari pengalihan atau penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan tertentu lainnya yang diatur sendiri

Menurut sifatnya, UU Pajak Penghasilan 2000 membedakan antara penghasilan yang pajaknya harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan penghasilan yang pajaknya dipotong atau dipungut oleh pihak lain (pemberi penghasilan).

Wajib Pajak dengan penghasilan yang pajaknya dipotong atau dipungut oleh pihak lain :

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 21

Pihak yang wajib memungut :

1) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang

2) Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun tingkat Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari anggaran belanja Negara dan/atau anggaran belanja daerah

3) Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, pabrik rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya dalam negeri

4) Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya

5) Badan Urusan Logistik (Bulog) atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu

Tarif dan Sifat Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :

Tarif PPh pasal 22 bervariasi dari 1,5% atas penyerahan barang yang dibiayai dengan APBN dan APBD hingga 7,5% dari harga jual lelang atas impor barang yang tidak dikuasai.

No

Pungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final

Pungutan PPh Pasal 22 bersifat final

1

Atas impor barang yang dipungut oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur atau agen

2

Atas pembelian barang dari belanja Negara dan/atau belanja daerah yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan Daerah), BUMN, BUMD

Atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada para penyalur atau agennya

Pemungutan PPh Pasal 22 yang dikecualikan :

1. Impor dan/atau penyerahan barang yang berdasar ketentuan perundang-undangan dinyatakan tidak terutang Pajak Penghasilan (Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan/atau penyerahan barang ini harus didukung dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitakan oleh Direktur Jenderal Pajak)

2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yang dilakukan ke dalam Kawasan berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku

3. Impor barang untuk pameran atau keperluan lainnya yang dipergunakan di Indonesia bersifat sementara (memperoleh penangguhan Bea Masuk), dan setelah keperluan tersebut barang diekspor kembali

4. Penyerahan barang yang dibiayai dengan belanja Negara atau belanja daerah (tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah) dalam jumlah kurang dari Rp500.000,00

5. Pembayaran atau pembelian bahan baker minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda Pos dab giro, dan telepon

PPh Pasal 22 saat Terutang dan Pelunasannya :

No

Objek Pajak

Saat Terutang, pemungutan dan Pelunasan

1

Atas impor barang dengan LKP(*)

Saat pembayaran kepada Bank devisa

2

Atas impor tanpa LKP

Saat pembayaran Bea Masuk kepada Bea Cukai

3

Pembelian barang dengan APBN dan APBD

Saat terjadinya pembayaran

4

Atas penjualan hasil produksi oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di dalam negeri

Saat terjadinya transaksi penjualan

5

Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog(*)

Saat pembayaran untuk memperoleh atau menebus Surat Perintah Pengeluaran arang (Delivery Order)

(*) PPh Pasal 22 yang terutang harus dibayar atau dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak

PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor

Pajak penghasilan 22 atas kegiatan impor barang dipungut oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersifat tidak final :

1) Sebesar 2,5% dari nilai impor, atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)

2) Sebesar 7,5% dari nilai impor, atas impor yang tidak menggunakan API

3) Sebesar 7,5% dari harga jual lelang, atas impor yang tidak dikuasai

Nilai impor adalah jumlah yang dipakai sebagai dasar perhitungan atau pemungutan Bea Masuk (Cost Insurance & Freight-CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean di bidang impor.

PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri

Penjualan atas semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih di dalam negeri, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengecualian :

Penjualan kendaraan bermotor kepada :

· Instansi pemerintah

· Korps diplomatik

· Bukan Subjek Pajak, yang meliputi :

- Badan perwakilan Negara asing

- Oraganisas-organisasi internasional

- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional

PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri

Semua badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok (putih dan kretek) dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, kecuali yang termasuk dalam kategori badan usaha atau perusahaan tembakau bernomor pengawas K.1000 (Keputusan Menteri Keuangan No 53/KMK.05/1994). Besar tarif pajaknya adalah 0,10% dari harga brandol dan bersifat final.

PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri

Semua badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas (dari bahan baku : pulp, kayu) dan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak PPh 22, maka tarifnya adalah 0,10% dari dasar pengenaan pajak (DPN)PPN dan bersifat tidak final.

PPh Pasal 22 atas Penyerahan Gula Pasir dan Tepung Terigu oleh Bulog

PPh pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu harus dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang atau delivery order, yang harus disetor sendiri oleh pembeli atau penerima barang kepada Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi.

Tarifnya :

Sifat Pemungutan

Tarif

Gula Pasir

Tepung Terigu

1. PPh Pasal 22 Bersifat Final

1.1 Penyerahan kepada penyalur

Rp380,00 per kuital

Rp53,00 per zak

1.2 Penyerahan kepada grosir

Rp270,00 per kuintal

Rp38,00 per zak

Jumlah

Rp650,00 per kuintal

Rp91,00 per zak

2. PPh Pasal 22 Bersifat tidak Final

2.1 Penyerahan selain kepada penyalur dan grosir

Rp650,00 per kuintal

Rp91,00 per zak

PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina yg Bergerak diBidang Usaha Bahan Bakar Minyak Jenis Premix dan Gas

Pertamina wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi berupa : premium, solar, pelumas, gas dan minyak tanah. Sedangkan badan usaha lain wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan premix dan gas. Pajak tersebut diseror sendiri oleh pembeli, yang terdiri dari : penyalur, agen, dealer, grosir, maupun pembeli lain (pabrikan) ke Kantor Pos dan giro atau Bank Persepsi.

Tarif dan Sifat Pemungutan :

No

Jenis Produk

Pembeli

Tarif

1

Premium

SPBU-Pertamina (1.750,00/KL)

SPBU-Swasta (2.100,00/KL)

0,25% dari penjualan

0,30% dari penjualan

2

Solar

SPBU-Pertamina (950,00/KL)

SPBU-Swasta (1.140/KL)

0,25% dari penjualan

0,30% dari penjualan

3

Minyak Tanah

912,00/KL

0,30% dari penjualan

4

Gas LPG

2.250,00/KL

0,30% dari penjualan

5

Pelumas

-

0,30% dari penjualan

6

Premix

SPBU-Pertamina

SPBU-Swasta

0,25% dari penjualan

0,30% dari penjualan

No

Pemungut Pajak

Sifat

1

Pertamina atas penjualan hasil produksinya kpada penyalur atau agen, berupa : premium, solar, pelumas, gas dan minyak tanah

Final

2

Pertamina atas penjualan hasil produksinya selain kepada penyalur atau agennya, berupa : premium, solar, pelumas, gas dan minyak tanah

Tidak Finak

3

Perusahaan penyedia premix atas penjualan hasil produksinya kepada penyalur atau agennya

Final

4

Perusahaan penyedia premix atas penjualan hasil produksinya selain kepada penyalur atau agennya

Tidak Final

PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri

Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen bersifat tidak final dengan tarif sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP)PPN.

PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri

Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri baja bersifat tidak final dengan tarif sebesar 0,30% dari dasar pengenaan pajak (DPP)PPN.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23, tidak banyak dijelaskan.

Dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan :

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham

4. pembagian laba dalam bentuk saham

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran

6. pembayaran yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima pemegang saham Karena pembelian kembali saham-saham yang dilakukan oleh perseroan

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun lampau diperoleh laba. Kecuali jika pembayaran kembali tersebut merupakan akibat dari pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah

8. pembayran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut

9. bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis asuransi

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Kata Mutiara Hari ini :


“Aku berpikir selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Sembilan puluh sembilan kali, kesimpulan yang kubuat salah. Yang keseratus kali aku benar.” (Albert Einstein)

Wow…. Orang sekaliber Einsten saja ternyata pernah salah dan gagal, jadi sudah sewajarnya jika kita manusia biasa mengalami kesalahan atau kegagalan. Tapi menerima suatu kegagalan itu sulit ya…. Bagaimana caranya supaya hati dan pikiran kita mau menerima kegagalan, setiap orang memiliki cara sendiri-sendiri yang apat digolongkan menjadi 3 golongan. Sebagian kecil orang menjadikan kegagalan itu menjadi suatu dorongan untuk terus berusaha. Sebagian lainnya, tidak bisa menerima kegagalan. Dan yang terakhir adalah orang membesarkan hatinya bahwa kegagalannya adalah suatu hal yang lumrah, karena kemampuannya yang terbatas. Termasuk yang manakah kita? Seandainya termasuk golongan yang pertama, bersyukurlah bahwa kita satu golongan dengan Einstein. Golongan yang kedua? Waspadalah, karena kita tidak bisa menerima suatu hal di luar keinginan kita. Hal ini bisa membahayakan bagi diri kita sendiri. Atau golongan terakhir, yang memiliki anggota yang paling banyak? Golongan ini menarik, karena berada di antara 2 golongan yang lainnya. Menerima kegagalan, tapi tidak meneruskan usaha untuk mewujudkan impian semula. Tapi, tidak bisakah kita melampui batas kemampuan kita? Tidak bisakah kita terus berusaha untuk yang keseratus kali? Tetapi, pada kenyataannya kesempatan itu tidak seratus kali jumlahnya.